Kritik Pasal Zina di KUHP, Hotman Paris: Belum Ada di Dunia

Kritik Pasal Zina di KUHP, Hotman Paris: Belum Ada di Dunia - GenPI.co BANTEN
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik terkait pasal zina di KUHP yang baru. (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

GenPI.co Banten - Turis asing dinilai resah terhadap pengesahan pasal zina di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam program Pagi-Pagi di YouTube Trans TV Official pada Senin (12/12).

Pasal yang dimaksud Hotman Paris yaitu pasal 411 dan 412 tentang Zina dan Larangan Seks Luar Nikah.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Petuah untuk Kaesang Pangarep, Begini Isinya

“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Bahkan, Hotman Paris menyebut aturan tentang zina dan larangan seks di luar nikah hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Ini Alasan Hotman Paris Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep

“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pasal zina tersebut mendapat kritikan dari komunitas internasional.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 12 Tahun, Hotman Paris: Harus Ada Bukti!

“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya