Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT - GenPI.co BANTEN
Ini ancaman hukuman yang bakal diterima Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT. (Foto: Instagram/@rizkybillar)

GenPI.co Banten - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh Rizky Billar memasuki babak baru.

Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Terjerat Kasus KDRT, Rizky Billar Siap Ditahan Polisi Asal dengan 1 Syarat

Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan. 

BACA JUGA:  Ayah Angkat Beber Kabar Cicilan dan Utang Rizky Billar, Ternyata

Endra memaparkan jika UU tersebut mengatur tentang kekerasan fisik terhadap korban.

Selain itu, pihaknya juga memegang alat bukti lain termasuk visum.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Sikap Lesti Kejora & Rizky Billar Kalau di Belakang Panggung

Dengan demikian, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya