Kekerasan Seksual Meningkat, LSF: Penyelesaian Kasus Butuh Ini

Kekerasan Seksual Meningkat, LSF: Penyelesaian Kasus Butuh Ini - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: genPI.co)

GenPI.co Banten - Koordinator Lingkar Studi Feminis (LSF) Eva Nurcahyani menyatakan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Dukungan sekaligus pengawalan itu dilakukan seiring peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dan pendidikan.

Bahkan baru-baru ini, kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkup pendidikan formal, tapi juga di sekolah-sekolah agama, seperti yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan.

BACA JUGA:  Jalan Buntu Kasus Kekerasan Seksual, LSF Bongkar Penyebabnya

Pemutusan siklus kekerasan seksual, kata Eva, dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai penanganan setiap kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Berangkat dari alasan inilah, Eva dan kelompoknya mulai concern terhadap pengawalan serta mendukung Permendikbud Ristek No 30.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual 2021, LSF: KDP dan KBGO Terbanyak

Adanya aturan tersebut dinilai mempermudah sekaligus menjadi legitimasi untuk pembuatan SOP tentang penanganan kasus kekerasan seksual.

"Kita perlu mengapresiasi, ya, dengan adanya Permendikbud Ristrek. Setidaknya ada niat baik pihak Kemendikbud untuk membuat SOP penanganan kekerasan seksual di kampus," ujarnya pada GenPI.co Banten, Sabtu (31/12).

BACA JUGA:  99 Kasus Kekerasan Seksual Selama 2021, LSF: Upayakan Ospek Aman

Selain harapan pada kejelasan dan SOP penanganan kasus kekerasan seksual, Eva juga mendorong para korban kekerasan seksual untuk lebih berani menyuarakan kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya