GenPI.co Banten - Polres Serang, Banten, menetapkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menahan oknum kepala sekolah berinisial AS (54) itu di rumahnya, Selasa (14/11) malam.
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady di Serang, Kamis (16/11).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan AS atas dugaan pencabulan terhadap siswinya pada 9 Oktober 2023.
Sedangkan tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban pada 28 September 2023.
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menangis hingga membuat orang tuanya curiga.
Perubahan perilaku yang dialami anaknya, membuat orang tuanya mendesak korban untuk bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena terdorong hawa nafsu hingga melakukan perbuatan tercela.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.
Polisi pun menjerat tersangka AS dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News