Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Kabupaten Serang

25 Oktober 2023 22:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Serang, Banten.

Kurir tersebut merupakan seorang pria berinisial IH (26), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Rabu (25/10).

BACA JUGA:  Musim Kemarau Panjang, Bupati Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti 6 klip plastik bening berisi 1,69 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:  524 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Serang Tahun Ini

"Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu-sabu yang dipesan pengguna," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat yang curiga terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Resahkan Warga Serang, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Dari laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka.

"Pada hari Rabu tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika 6 paket sabu tersebut merupakan milik AS, warga Kabupaten Serang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Informasi dari tersangka enam paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.

Dalam aksinya, tersangka menempelkan sabu-sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh AS.

Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk setiap paket sabu-sabu yang dijual.

Tersangka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak awal 2023.

"Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu.

Polisi pun menjerat tersangka IH dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni
narkoba   sabu-sabu   Serang   Banten   kurir   Ciruas  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN