GenPI.co Banten - Wali Kota Serang, Banten, Syafrudin diduga mempromosikan anaknya yang menjadi calon legislatif (caleg) saat melakukan kegiatan resmi Pemerintah Kota Serang.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa 6 orang terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Kamis (19/10).
Enam orang tersebut yaitu 3 panitia peringatan hari besar Islam (PHBI), 2 pejabat struktural Pemkot Serang, dan caleg.
"Karena ini berkenaan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan pemerintah yang diduga mengendorse caleg tertentu," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya masih menyesuaikan bukti dan keterangan saksi demi memastikan adanya pelanggaran pemilu.
"Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.
Setelah itu, pihaknya akan menentukan unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 283 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihaknya juga akan meminta pendapat dari ahli bahasa karena terdapat sambutan kepada sejumlah orang yang hadir termasuk caleg di acara tersebut. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News