GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 pemuda terduga pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang, Banten, yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad di Tangerang, Jumat (18/8).
"Motif dari pada pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor itu salah satunya adalah untuk mengkonsumsi atau membeli dari pada narkotika jenis sabu. Dan sisanya adalah untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKP Agus.
Ketiga pelaku tersebut berinisial D (22), R (22) dan H (34) yang merupakan warga Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku D di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa, pada Senin (7/8).
Dari tangan D, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario A 2812 WAK.
"Kita lakukan interogasi, ternyata pelaku melakukan kegiatan tersebut bersama dengan temannya. Motor korban yang dicuri pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terangnya.
Kemudian, pihaknya mengejar pelaku lain hingga berhasil menangkap pelaku R dan H.
"Saat digeledah ternyata dari satu orang kedapatan ada 21 paket dengan ini sabu 3,85 gram. Mereka mengakui jika paket itu milik pelaku H," tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku telah 3 kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang.
"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali. di wilayah Tigaraksa 2 kali, di Cikupa 1 kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News