Curanmor untuk Beli Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Polresta Tangerang

18 Agustus 2023 22:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 pemuda terduga pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang, Banten, yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad di Tangerang, Jumat (18/8).

"Motif dari pada pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor itu salah satunya adalah untuk mengkonsumsi atau membeli dari pada narkotika jenis sabu. Dan sisanya adalah untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKP Agus.

BACA JUGA:  Brick Parkour Asian Tour 2023 Sukses Digelar di Tangerang

Ketiga pelaku tersebut berinisial D (22), R (22) dan H (34) yang merupakan warga Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku D di Jalan Raya Serang KM 22, Cikupa, pada Senin (7/8).

BACA JUGA:  Api Lahap Gudang Penyimpanan Limbah Fiber di Tangerang

Dari tangan D, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario A 2812 WAK.

"Kita lakukan interogasi, ternyata pelaku melakukan kegiatan tersebut bersama dengan temannya. Motor korban yang dicuri pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terangnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan Tertentu

Kemudian, pihaknya mengejar pelaku lain hingga berhasil menangkap pelaku R dan H.

"Saat digeledah ternyata dari satu orang kedapatan ada 21 paket dengan ini sabu 3,85 gram. Mereka mengakui jika paket itu milik pelaku H," tuturnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah 3 kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang.

"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali. di wilayah Tigaraksa 2 kali, di Cikupa 1 kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN