GenPI.co Banten - Penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dapat mengakses 26 fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Tangerang, Selasa (1/8).
"Kewajiban kita menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa ada stigma dan diskriminasi. Ini juga merupakan bagian dari pencegahan," kata Benyamin.
Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi 3 rumah sakit pemerintah, 5 rumah sakit swasta, dan 18 puskesmas.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tes cepat molekuler di RSU Tangerang Selatan, Puskesmas Kampung Sawah, Puskesmas Pondok Aren, Puskesmas Rawa Buntu, Puskesmas Pamulang, Puskesmas Pondok Jagung, dan Puskesmas Ciputat Timur.
Pihaknya berkomitmen untuk menangani penyakit tersebut yang dibuktikan melalui peraturan daerah (perda) terkait penanggulangan HIV/AIDS.
"Ada Perda Nomor 10 Tahun 2019 yang mengamanatkan agar pemda dapat menanggulangi HIV/AIDS secara terpadu dan berkesinambungan serta bekerja sama dalam kerangka pencegahan, penindakan, koordinasi, dan monitoring, evaluasi," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News