Ibu Hamil WN Kenya Selundupkan 5,1 Kilogram Sabu-sabu

31 Juli 2023 22:00

GenPI.co Banten - Petugas Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mengungkap penyelundupan 5,102 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.

Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan seorang wanita warga negara Kenya berinisial FIK (29) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Senin (31/7).

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok

"Barang itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya yang setibanya dicurigai oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta pada 23 Juli 2023 lalu," kata Sugeng.

Pelaku sendiri berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.

BACA JUGA:  BNN Banten Musnahkan Sabu-sabu Seberat 1,98 Kilogram

Kemudian, pelaku melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta melalui penerbangan QR 954.

Pelaku tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pukul 21.21 WIB.

BACA JUGA:  Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu-sabu di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

Petugas yang curiga dengan pelaku yang sedang mengandung 7 bulan, langsung melakukan pemeriksaan.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap koper dan barang bawaan milik pelaku.

"Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja," katanya.

Saat itu, petugas meneliti dan mendalami boarding pass dan bagasi milik pelaku.

Dari pendalaman tersebut, ternyata pelaku masih memiliki satu barang bawaan berupa koper seberat 23 kilogram.

Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, pelaku sempat tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan ground handling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal pelaku, berupa satu buah koper berwarna biru," jelasnya.

Atas temuan narkoba tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah itu, kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan. Karena, barang bawaan ini tujuannya ke Jakarta pusat," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta, khususnya, akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dengan manajemen risiko yang handal guna mencegah upaya-upaya penyelundupan barang-barang yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat," pungkasnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN