BNN Banten Musnahkan Sabu-sabu Seberat 1,98 Kilogram

07 Juli 2023 19:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 1,98 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Banten, Rohman Nursahid di Serang, Jumat (7/7).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 2 penangkapan di tempat berbeda.

BACA JUGA:  BNN Banten Tangkap Kurir Narkoba dari Aceh di Bandara Soetta

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (2/6).

Dalam operasi tersebut pihaknya menangkap 2 tersangka yaitu kurir berinisial A (51) dan IS (51) dengan barang bukti 1.305 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:  8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

Penangkapan kedua terjadi di Kampung Cipadu Jaya, RT 02, RW 06, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (18/6).

Dalam operasi tersebut, BNN menangkap seorang kurir berinisial Z (68) dengan barang bukti 676 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Narkoba di Tangerang, Polisi Pantau Ratusan CCTV

"Mereka dari berbeda sindikat atau beda jaringan, tetapi semua barang dari Aceh. Penyaluran dari Aceh kemudian dibawa sampai ke Jakarta dan Banten," kata Rohman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan melalui blender dan dibuang ke saluran kamar mandi.

Sebelum dimusnahkan, BNN melakukan pengecekan kualitas narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan cairan kimia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN