Tidak Relevan Lagi, Perda PKL Kota Tangerang Bakal Ditinjau Ulang

20 Juni 2023 16:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang  Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (20/6).

"Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada DPRD," kata Arief.

BACA JUGA:  Warga Kota Tangerang Dapat Bagian Kue Berbobot 270 Kilogram

Selain itu, pihaknya juga mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Budaya Daerah.

Pengajuan raperda tersebut agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan, identitas, dan jati diri.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang: Fajri Masih dalam Kondisi Kritis

Pemkot Tangerang akan menyederhanakan objek retribusi pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Arief menjelaskan jika penyederhanaan tersebut bertujuan agar retribusi yang dipungut bisa efektif serta dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.

BACA JUGA:  BPBD Kota Tangerang Siapkan Tim Khusus Tangani Rabies

"Untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," kata Arief.

Arief juga menjelaskan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Adapun realisasi pendapatan daerah pada 2022 mencapai Rp 4,27 triliun atau 100,63 persen.

"Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 4,24 triliun," ujarnya.

Terkait surplus pada kegiatan operasional pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 198,2 miliar, berasal dari realisasi pendapatan Rp 4,5 triliun dan beban daerah Rp 4,3 triliun.

"Untuk kegiatan non-operasional terdapat surplus sebesar Rp1,3 miliar," pungkasnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN