8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

16 Juni 2023 10:00

GenPI.co Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menangkap 8 warga negara asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui Selat Sunda pada 23 Februari 2023.

Ke-8 tersangka tersebut berinisial AR, AW, AB, UD, AN, D, WM dan WB.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, Kamis (15/6).

BACA JUGA:  The Royale Krakatau Hotel Gelar Latte Art Competition di Cilegon

Selanjutnya, Kejari Cilegon memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti di Cilegon, Kamis.

BACA JUGA:  Asda 2 Cilegon Tersangka Korupsi Pasar Grogol, Kerugian Negara Rp 900 Juta

Pihaknya menargetkan akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Serang kurang dari 7 hari ke depan.

"Tentunya akan kami lakukan dengan cepat kurang dari 7 hari dari waktu yang kami miliki sejak diterimanya pelimpahan," kata Diana.

BACA JUGA:  Harga Telur Ayam di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 34 Ribu Per Kilogram

Pihaknya sempat mengalami kendala bahasa suku yang cukup beragam di antara tersangka dalam pelimpahan perkara sebelumnya.

Selain menerima para tersangka, pihaknya juga telah menerima barang bukti hasil penyisihan.

Barang bukti tersebut berupa 309 gram sabu-sabu dari total 309 bungkus seberat 309 kilogram yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

"Selain tersangka, kami menerima barang bukti sebanyak 309 gram sabu yang merupakan hasil penyisihan 309 kg atau berat bruto 319 kg sabu barang bukti yang diamankan BNN," ujarnya.

"Sisanya 26 kg telah dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN di Jakarta Timur, sementara 283 kg lainnya dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN