Bea Cukai Soetta Ungkap Penyelundupan 12 Ribu Gram Sabu-sabu di Mangkok

31 Mei 2023 12:00

GenPI.co Banten - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 12 ribu gram yang disembunyikan di mangkok stainless steel.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa (30/5).

Awalnya, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket 2 dus dari Malaysia ke Lombok Tengah.

BACA JUGA:  Polresta Bandara Soetta Tangkap Penyalur 8 TKI Ilegal ke Kamboja

"Ungkap kasus ini terjadi pada 13 Mei 2023, awalnya ada informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah. Dan di dalam paket itu kita indikasikan ada barang yang dicurigai, kemudian kita lakukan pendalaman dan diketahui ada barang jenis mangkok stainless sebanyak 800 unit," jelasnya.

Selanjutnya, petugas yang mencurigai barang tersebut langsung membongkar satu per satu dari rongga dalam mangkok stainless steel.

BACA JUGA:  BNN Banten Tangkap Kurir Narkoba dari Aceh di Bandara Soetta

"Dan pas kita buka di dalam rongganya ternyata disimpan alumunium foil yang berisikan masing-masing 15 gram sabu-sabu. Dan itu sudah hasil tes laboratorium positif mengandung metamfetamin jenis sabu," ujarnya.

Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soetta langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut bersama personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

Pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery ke tujuan pengiriman paket tersebut.

"Ternyata pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian kita setelah lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, berhasil mendapatkan 2 orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku akan mengedarkan barang tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

"Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu-sabu," ucap dia.

Dari 2 tersangka berinisial MA (28) dan SU (29) warga Indonesia merupakan penerima barang.

Hal itu disampaikan Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki.

Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap kembali seorang tersangka di Batam yang berperan sebagai pengendali pengedaran sabu-sabu tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN