BNN Banten Tangkap Kurir Narkoba dari Aceh di Bandara Soetta

24 Mei 2023 19:00

GenPI.co Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (8/5) pukul 16.30 WIB.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova saat pers rilis di Serang, Selasa (23/5).

Rasnova menyebut jika tersangka merupakan seorang pria berinisial MI yang berprofesi sebagai petani.

BACA JUGA:  BNNP Banten Sita 43,8 Kg Narkoba Selama 2022, Salah Satunya dari PNS

MI berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu-sabu di celana dalam miliknya.

"Narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Tangerang," ungkapnya.

BACA JUGA:  5,3 Kg Ganja Asal Pulau Sumatera Dimusnahkan BNN Banten

Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman sabu-sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka membawa sabu-sabu tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam celana dalam yang dipakainya untuk melewati pemeriksaan.

BACA JUGA:  BNN Banten Musnahkan Ganja 56 Kg Milik Oknum TNI dan Pelajar

"Setelah itu, Narkotika tersebut dipindahkan kedalam tas milik tersangka.  Petugas dan BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan bandara mengamankan kurir,” ujarnya.

“Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut di ruang perkantoran AVSEC Area kedatangan terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” lanjutnya.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang di dalamnya berisikan 4 kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas milik.

“Selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika," terangnya.

Petugas BNN Banten pun langsung menyita barang bukti berupa 400.177 gram sabu-sabu dan 2 celana dalam merek Levis warna hitam.

Selain itu, petugas juga menyita celana dalam merk Levis warna biru dongker dengan lakban kertas kuning serta uang tunai Rp 6.602.000. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN