GenPI.co Banten - Program fasilitasi pendaftaran merek usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang, Banten, masih dibuka hingga 9 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi di Tangerang, Jumat (28/4).
Pihaknya sendiri tidak memungut biaya dalam program fasilitasi pendaftaran dagang bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang tersebut.
Namun, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.
Seperti KTP, tempat tinggal, lokasi usaha, dan satu orang hanya boleh mendaftarkan satu merek.
Pelaku UMKM juga harus melampirkan dokumen berupa fotocopy KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan.
Kemudian, dua lembar materai Rp 10.000, mengisi surat pernyataan, dan mengisi form pendaftaran di https://bit.Iy/fasilitasimerek.
“Para pemohon tinggal membawa dokumen diatas dan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 021-5572-5951,” katanya.
Para pelaku UMKM di Kota Tangerang pun diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas pembuatan merek dagang gratis tersebut.
“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, ayo kita sama-sama memajukan UMKM Kota Tangerang, dengan beragam produk unggulan Kota Tangerang,” katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News