Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Asal Afganistan

20 April 2023 10:00

GenPI.co Banten - Polres Serang, Banten, menangkap lima pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba dari Afganistan.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial SA (27), MN (29), ES (36), TH (57), dan TFT (52).

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan

Penangkapan mereka berdasarkan penyidikan terhadap peredaran 4,7 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Afganistan.

Sabu-sabu tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  BNNP Banten Sita 43,8 Kg Narkoba Selama 2022, Salah Satunya dari PNS

Menurut Yudha, sabu-sabu tersebut diedarkan oleh jaringan narkoba dari Afganistan.

Penyidikan dimulai saat polisi menangkap SA di rumahnya daerah Serang, Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:  Seorang Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

"Dari sana terungkap SA mendapatkan sabu-sabu dari MN," ucap AKBP Yudha dikutip dari JPNN, Kamis (20/4).

Kemudian, Satreskrim Polres Serang mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap MN.

"MN mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari IW yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta tiga orang lainnya," ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku ES, TH, dan TFT pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Dari ES diamankan barang bukti 71,12 gram sabu-sabu. Sementara dari TH dan TFT sabu-sabu yang disita sebanyak 2,27 gram serta 18 butir pil ekstasi," tuturnya.

Berbekal resi pengiriman asal Afganistan, polisi terus mendalami pendalaman terhadap kasus tersebut.

Diketahui jika 4,7 kilogram paket sabu-sabu itu dikirim langsung dari Afganistan lewat PT Pos Indonesia.

"Berbekal slip resi dari Afganistan kemudian ditunjukkan kepada petugas pos. Akhirnya terungkap ada paket sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang disembunyikan dalam kayu ukiran," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman mati," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN