Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

28 Februari 2023 11:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun di Kota Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolresta Serang, Kombes Nugroho Arianto di Serang, Senin (27/2).

"Pelaku ayah kandung itu berinisial RH (36)," kata Nugroho.

BACA JUGA:  Polisi Tahan 2 Pelaku Tawuran Karena Resahkan Warga Kota Serang

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menelepon korban melalui WhatsApp pada Kamis (16/2) pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:  Warga Serang Bisa Kateterisasi Jantung di RSDP Pakai BPJS

Dalam telepon, pelaku memerintahkan korban yang tinggal di rumah saudaranya untuk masuk ke pesantren.

Kemudian korban mengiyakan perintah dari pelaku untuk masuk ke pesantren.

BACA JUGA:  Tahun Ini Kuota Haji Kota Serang Diperkirakan Capai 889 Orang

Lalu, pelaku menjemput korban di rumah saudaranya di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya pada Sabtu (18/2) pukul 11.00 WIB.

Keduanya pun memutuskan untuk beristirahat di rumah nenek korban.

Pada Minggu (19/2) pagi pukul 06.30 WIB, pelaku bersama korban berangkat ke kontrakan pelaku di kawasan Kaloran, Kota Serang untuk beristirahat.

Selanjutnya, pada sore hari pukul 16.00 WIB, pelaku mencabuli korban yang sedang berbaring di kasur dan bermain ponsel.

Setelah itu, pelaku mengangkat dan mendirikan korban di depan kamar mandi.

Lalu, pelaku kembali melakukan aksinya hingga korban merasa kesakitan.

Pelaku kembali mencabuli korban saat sedang memainkan ponselnya pada Minggu (19/2) pukul 20.00 WIB.

“Setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online,” tuturnya.

Pelaku kembali melakukan aksinya pada Senin (20/2) dini hari pukul 03.00 WIB saat korban sedang berada di kamar.

Pagi harinya, pelaku ingin melakukan aksinya kembali namun korban menolaknya.

Pelaku pun mengatakan "jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu, mereka nggak bakalan selamanya sayang sama kamu”.

Lalu, pelaku berangkat kerja meninggalkan korban sendiri di kontrakan pelaku.

Kesempatan itu diambil korban dengan menelepon saudaranya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Saudaranya tersebut kemudian mengantarkan korban untuk melaporkan tindakan bejat sang ayah kepada ibu kandungnya berinisial IS (39).

"Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan visum," kata Kombes Nugroho.

Saat melaporkan kasus tersebut, IS yang berprofesi sebagai wiraswasta di Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditemani saksi IA (50) dan RM (49) warga Pandeglang.

Polisi pun langsung menangkap pelaku dan menahannya di Polresta Serang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN