Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

24 Februari 2023 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis (23/2).

"Pelaku berinisial E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles, Lebak," ujar AKBP Wiwin.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Pergerakan Tanah, Warga Lebak Diminta Waspada

Korban diduga mencabuli korban berinisial PS (15) warga Desa Prabugantungan, Kabupaten Lebak.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles.

BACA JUGA:  Usai Banten Diguncang Gempa, Relawan di Lebak Diminta Catat Kerusakan

Sebenarnya tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang sering melakukan video call.

Namun, ternyata secara diam-diam video call tersebut di-screenshot oleh tersangka.

BACA JUGA:  Ada Potensi Gelombang 6 Meter, Warga Lebak Diminta Waspada

Keesokan harinya, korban datang ke rumah tersangka kemudian diajak untuk melakukan hubungan intim.

Tersangka kembali merekam hubungan intim tersebut secara diam-diam.

Kepada polisi, tersangka mengaku rekaman itu akan dijadikan bahan ancaman jika suatu hari korban memutuskan dirinya.

"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," kata AKBP Wiwin.

Mendapatkan rekaman tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Lebak.

Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban, celana dalam bergambar milik korban, bra warna pink milik korban.

Kemudian baju warna ungu, putih, biru motif kotak-kotak milik korban, celana panjang jeans warna hitam milik korban, kerudung hitam milik korban, dan ponsel Infinix warna biru.

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN