GenPI.co Banten - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap 7 anak berusia 8-10 tahun di Kota Tangerang, Banten.
Tersangka berinisial M merupakan guru agama di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis (9/2).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.
Kemudian, penyidik mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Zain menyebut jika kasus tersebut sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Selain itu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari 3 orang kini menjadi 7 orang," katanya.
Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil visum.
Saat ini, pihaknya sudah menahan pelaku di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam dihukum pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News