GenPI.co Banten - Sebanyak 38 anggota gangster di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Mereka dinilai meresahkan warga Kabupaten Tangerang sejak beberapa pekan terakhir.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana di Tangerang, Senin (7/2).
Dari 38 tersangka yang ditangkap, 9 orang di antaranya masih di bawah umur.
"Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 barang bukti senjata tajam berupa pedang, samurai, celurit, dan sebuah tongkat baseball.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para anggota gangster.
"Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, TNI serta masyarakat bertekad ingin menciptakan kondisi kamtibmas yang aman.
Karena itu, polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang akan melakukan kegiatan patroli.
"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News