Sebulan Terakhir, 38 Anggota Gangster di Tangerang Ditangkap Polisi

07 Februari 2023 08:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 38 anggota gangster di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Mereka dinilai meresahkan warga Kabupaten Tangerang sejak beberapa pekan terakhir.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana di Tangerang, Senin (7/2).

BACA JUGA:  Tangerang Ramai Gangster, Polisi: Pelaku Sudah Diidentifikasi

Dari 38 tersangka yang ditangkap, 9 orang di antaranya masih di bawah umur.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," tuturnya.

BACA JUGA:  Tawuran Antargangster di Tangerang, Seorang Remaja Tewas Dibacok

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 barang bukti senjata tajam berupa pedang, samurai, celurit, dan sebuah tongkat baseball.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para anggota gangster.

BACA JUGA:  Polisi Masih Identifikasi Gangster yang Tawuran di Cikupa Tangerang

"Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang, TNI serta masyarakat  bertekad ingin menciptakan kondisi kamtibmas yang aman.

Karena itu, polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang akan melakukan kegiatan patroli.

"Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN