GenPI.co Banten - Seorang terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 42 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Tangerang, Banten, dituntut hukuman mati.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu Budi Julianda, seorang bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas di Tangerang, Kamis (12/1).
Ate menyebut, Budi dijerat dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 dan pasal 137 huruf a UU No. 35/2009.
“Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Untuk 2 terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yaitu Adi Bonar Simarmata dan Aditio.
Keduanya dijerat dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009.
"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.
Pada kasus tersebut, Polresta Tangerang menyita barang bukti total sebanyak 42 kilogram sabu-sabu dari para terdakwa.
Polisi mendapatkan barang bukti tersebut berdasarkan pengembangandari tertangkapnya seorang kurir bernama Muhamad Imam yang membawa 0,4 gram sabu-sabu.
Para terdakwa disebut terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jaringan antarprovinsi.
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok yang berada di Malaysia.
"Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News