GenPI.co Banten - Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi berinisial AG (35).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga di Serang, Selasa (13/12).
Sebelumnya, AG tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial AY di salah satu indekos di Kota Serang.
"Bapak kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto dikutip dari JPNN Banten, Kamis (15/12).
Bidpropam Polda Banten juga telah menggelar sidang kode etik profesi kepolisian terhadap AG pada Senin (12/12).
Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten, AKBP Amin Priyanto memimpin sidang tersebut.
Hakim pun menjatuhkan putusan terhadap AG dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," ujar Shinto.
Jajaran Wadirresnarkoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum juga telah melakukan gelar perkara khusus untuk menguji fakta-fakta hukum.
"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.
Shinto menegaskan jika status AG dan AY dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Hal itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News