Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon

14 Desember 2022 08:00

GenPI.co Banten - Polisi mengamankan 3 pengedar sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro di Cilegon, Selasa (13/12).

"Kami mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II A Cilegon itu," kata Eko.

BACA JUGA:  Pasutri Bobol Mesin ATM di Cilegon, Modusnya Bikin Terperangah

Ketiga tersangka merupakan pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, serta RM (23) warga Kota Serang.

BACA JUGA:  Hantam Belakang Truk Tronton, Pengendara Motor Tewas di Cilegon

Ditangkapnya para tersangka berdasarkan informasi adanya jaringan narkoba di Lapas Cilegon.

Kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan.

BACA JUGA:  Gagal Lompat ke Truk Jungkit, Pemuda di Cilegon Tewas Terlindas

Mereka memeriksa warga binaan yang diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, EA mengaku membawa paket sabu-sabu yang disimpan di dalam anusnya.

Kemudian petugas mendapati 1 paket yang diberi lakban warna hitam berbentuk bulat.

Di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," jelas Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimum 20 tahun,” tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN