Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta

12 Desember 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap tersangka kasus tindak pidana pemerasan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial BA (22), warga Provinsi Riau.

Hal disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Jumat (9/12).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

Polisi menangkap BA di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ujarnya.

BACA JUGA:  Curas dan Begal Marak, Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat

Sedangkan korban pemerasan merupakan pria berinisial YU berasal dari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite

Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Riana melalui aplikasi MiChat.

Riana tersebut merupakan BA yang berpura-pura menjadi seorang perempuan.

Kemudian perkenalan antara Riana alias BA dan YU berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

"Bahkan, keduanya melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.

Saat tersangka melakukan video call dengan korban ternyata direkam oleh tersangka.

Video tersebut digunakan sebagai alat tersangka untuk mengancam korbannya.

"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya.

Setelah itu, tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.

Ancaman korban terhadap korban terus berlanjut sampai Senin (19/10).

Tersangka kembali memeras korban sebesar Rp 7 tahun dengan ancaman yang sama.

"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.

Pada Rabu (26/10) korban memutuskan untuk melaporkan kejahatan tersangka ke polisi.

"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.

Setelah diselidiki, ternyata tersangka merupakan seorang pria yang mengaku sebagai perempuan.

Hal itu disampaikan Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"BA diancam dengan hukuman 6 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN