Selundupkan Sabu-sabu di Bandara Soetta, 2 Warga Aceh Ditangkap Polisi

06 Desember 2022 00:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 penyelundup narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga di Serang, Senin (5/12).

Dalam menyelundupkan sabu-sabu, kedua tersangka memakai modus tak lazim.

BACA JUGA:  BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan

Mereka memasukkan sabu ke lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari petugas keamanan.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi tentang penyelundupan sabu-sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu-sabu di Cilegon Diciduk Aparat, Amankan 76 Paket

Ditresnarkoba Polda Banten langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Banten.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

BACA JUGA:  Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Oknum Polisi di Serang Terancam Sanksi Tegas

"Tim gabungan menangkap tersangka ZK (52) warga Sawang, Aceh Utara, Aceh dan MD (32) warga Mila, Pidie, Aceh Kamis (01/12) pukul 19.00 Wib setelah keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

Petugas sempat memeriksa dan menggeledah kedua tersangka namun tak ditemukan barang bukti.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya ditemukan sabu-sabu yang dimasukkan ke lubang anus tersangka.

“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul,” ujarnya.

“Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan alat kontrasepsi didalamnya berisi narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial BM (DPO) untuk mengantar narkoba tersebut.

 "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan,” katanya.

“Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM,” lanjutnya.

Tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dengan upah Rp 3 juta dalam sekali pengiriman.

“Akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4 paket sabu-sabu berbentuk kapsul hitam dengan total berat bruto sekitar 455 gram.

 "Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN