GenPI.co Banten - Seorang oknum polisi di Polres Pandeglang, Banten, diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Bidpropam Polda Banten menahan pelaku berinisial AG (35) tersebut saat mengonsumsi di salah satu indekos Kota Serang.
Polisi mengamankan AG bersama seorang perempuan berinisial CY.
Hal tu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga di Serang, Kamis (1/12).
"Kabar sebelumnya tentang adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang itu tidak benar terjadi," ucap Shinto dikutip dari JPNN, Jumat (2/12).
Shinto membantah kabar penyekapan yang sebelumnya beredar.
Namun pihaknya menduga kuat jika keduanya mengonsumsi sabu-sabu.
"Narkoba itu bersumber dari saudari CY," kata dia.
Jika terbukti menggunakan sabu-sabu, AG terancam diberikan sanksi tegas.
"Kami akan menerapkan sanksi kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
"Penegakan hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti, red)," tuturnya.
Shinto menegaskan jika pihaknya tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Apalagi, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan atensi terhadap perang melawan narkoba.
"Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan, hukuman pidana pun akan diterapkan," kata dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News