GenPI.co Banten - Polisi menangkap 8 tersangka dalam kasus pencurian bermotor (curanmor) di Kota Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Senin (28/11).
"Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis dan 4 orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Zamrul.
Zamrul menyebut, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka berinisial R, J, H, dan R berperan sebagai pelaku curanmor.
Sedangkan DM, A, D, dan W merupakan penadah motor curian.
"Untuk 2 tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kita," katanya.
Para tersangka di lokasi yang berbeda-beda, 2 di Kecamatan Cikupa, 1 di Tigaraksa dan Jayanti.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 4 tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor, 1 STNK, 1 BPKB, 1 kunci letter T, 1 kunci letter L, dan 6 anak mata kunci letter T.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News