8 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

29 November 2022 10:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 8 tersangka dalam kasus pencurian bermotor (curanmor) di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Senin (28/11).

"Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis dan 4 orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Zamrul.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG

Zamrul menyebut, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka berinisial R, J, H, dan R berperan sebagai pelaku curanmor.

BACA JUGA:  Tim BPBD Kota Tangerang dan Duit Rp 200 Juta Dikirim ke Cianjur

Sedangkan DM, A, D, dan W merupakan penadah motor curian.

"Untuk 2 tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kita," katanya.

BACA JUGA:  Sosok Mayat di Danau Puspemkab Bikin Warga Tangerang Geger

Para tersangka di lokasi yang berbeda-beda, 2 di Kecamatan Cikupa, 1 di Tigaraksa dan Jayanti.

Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 4 tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor, 1 STNK, 1 BPKB, 1 kunci letter T, 1 kunci letter L, dan 6 anak mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN