GenPI.co Banten - Sebanyak 5 produk jenis obat sirop dari apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, bakal ditarik.
Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Minggu (23/10).
“Terkait untuk penarikan produk obat sendiri kami nanti lakukan Senin (24/10). Nanti prosesnya dilakukan secara bertahap. Badan POM juga sudah mengirimkan surat ke masing-masing farmasi,” ujarnya.
Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan RI, BPOM melarang peredaran 5 jenis produk obat sirop.
Obat-obat tersebut antara lain Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi, Unibebi demam syrup, dan Unibebi demam drops.
"Sekarang ini di apotek problemnya macam-macam, seperti pendistribusiannya tidak langsung dari perdagangan besar farmasi (PBF),” ujarnya.
“Maka, kita lakukan pengawasan, jika ditemukan masih menjual produk itu kita lakukan penarikan," sambungnya.
Pihaknya bakal menarik dan mengawasi apotek yang pendistribusiannya langsung dikirim melalui PBF.
"Dari hasil pemetaan dan pendataan, kemungkinan besar kita lakukan pada apotek yang pendistribusiannya langsung dari PBF. Jadi, kita prioritaskan penarikan obat itu di apotek-apotek PBF," tuturnya.
Dalam prosesnya, Loka POM Tangerang bakal melakukan penarikan selama 30 hari hingga produk obat sirop tersebut tidak ada di pasaran.
"Jadi, untuk waktu penarikan sampai pemusnahan obat kita lakukan selama 30 hari," pungkas Sony. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News