GenPI.co Banten - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membekuk warga Kampung Pagatungan Baru, Cilegon, berinisial DW (25), karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Usai digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam milik tersangka yang berisi 66 plastik bening berisi sabu-sabu dalam plastik bening.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua pack plastik klip dan satu unit HP warna biru merek Vivo dan satu buah motor.
Usai tertangkap, polisi melakukan pencarian sabu di lokasi tersangka dan menemukan 10 paket sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak.
“Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” kata Kapolres, dikutip dari Antara, Kamis (15/9).
Menurut kapolsek, DW mendapat sabu dari seorang temannya berinisial DP yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang.
DW mengaku dapat keuntungan Rp 1 juta per 10 gram sabu. Untuk mengemas sabu, DW mengemasnya dengan plastik kecil dan diukur dengan timbangan digital.
Atas perbuatannya, DW melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News