Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penimbun BBM Pertalite

02 September 2022 19:00

GenPI.co Banten - Polresta Tangerang meringkus empat orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebanyak empat orang warga Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial R, RI, JW dan PR.

Dari terduga pelaku penimbun, pihak kepolisian mengamankan 2,5 ton pertalite sebagai barang bukti penimbunan.

BACA JUGA:  Terungkap! Ternyata Begini Cara SPBU di Serang Tipu Pembeli BBM

“Penangkapan ini kita lakukan di tiga tempat berbeda, yaitu di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cisasungka, Kecamatan Solear,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, dikutip dari Antara, Jumat (2/9).

Menurut Romdhon, modus tersangka adalah menimbun BBM dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken.

BACA JUGA:  Pertamina Janji Tindak Tegas SPBU Curang Saat Penyaluran BBM

Para tersangka memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU.

“Hasil penimbunan nantinya kembali dijual ke eceran dengan harga di atas harga pasar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Pasokan BBM di Kabupaten Tangerang Aman

Menurut Romdhon, motif terduga tersangka penimbunan adalah disengaja untuk memanfaatkan isu kenaikan harga pertalite yang mencapai Rp 10 ribu per liter.

“Kita juga dapat mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pikap, dan dua sepeda motor,” tuturnya.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Polresta Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi,” kata Romdhon. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN