GenPI.co Banten - Seorang pria berinisial S (65) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten lantaran kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu di Pelabuhan Merak.
S yang merupakan warga Aceh ditangkap saat akan menggunakan Bus Sumatera menuju Pulau Jawa pada pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk tol Merak-Jakarta.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Banten menggunakan jalur darat.
Usai mendapat informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.
“Kami menyita barang bukti dus bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik teh warna hijau merek Guannyingwang dari tas milik tersangka,” katanya.
Barang bukti lain berupa satu tas merek Polo Sport, dua unit handphone Nokia model TA-1017 beserta simcard, KTP milik tersangka dan ATM BCA.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram dapat menyelamatkan 8.560 orang generasi penerus bangsa,” kata Hendri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News