GenPI.co Banten - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama tim gabungan kembali selenggarakan Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obatan Terlarang (Gebyar Gempita) di 17 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
Melalui razia ini, tim gabungan menemukan ribuan obat-obatan terlarang yang dijual secara bebas tanpa izin.
Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, pihaknya menemukan 304 butir psikotropika.
Petugas juga menemukan 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya.
“Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta,” ujar Desi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Desi menuturkan, ribuan obat tersebut didapatkan dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan. Tim gabungan langsung mengamankan barang bukti tersebut.
“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada karena banyak toko yang menjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata Desi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News