GenPI.co Banten - Sejumlah toko kosmetik penjual obat-obatan tidak berizin di Kabupaten Tangerang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (16/8).
Penertiban tersebut merupakan aksi gerakan bersama masyarakan cegah peredaran obat-obatan terlarang serentak.
Selain Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak berizin dan dilaksanakan di 17 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil razia tersebut, sebanyak 20 toko obat kosmetik tidak berizin tersebut ditemukan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa izin.
Meski begitu, hingga kini belum dapat disebutkan berapa banyak hasil penyitaan Hexymer dan Tramadol dari toko tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrur Rozi mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak untuk mengawasi peredaran obat ilegal tanpa izin edar.
Menurut dia, kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kegiatan ini kita laksanakan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang serta kami beri tindakan berupa penutupan terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tetap waspada dan turut aktif dalam melaporkan adanya peredaran obat-obatan tidak berizin yang membahayakan kesehatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News