Kapolda Banten Instruksikan Sikat Habis Kasus Perjudian

13 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Banten - Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk sikat habis segala bentuk kasus perjudian yang ada, khususnya di Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (12/8).

“Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Jumat.

BACA JUGA:  Berjudi di Gubuk Mess, 3 Orang Warga Diciduk Polsek Kragilan

Shinto menuturkan, hingga kini pihaknya telah mengungkap 10 kasus perjudian yang ada di Provinsi Banten.

Adapun dari 10 kasus tersebut, dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang.

BACA JUGA:  Waduh, MUI Bakal Kaji Unsur Judi di Galatama Pemancingan

Kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus.

“Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengedar Judi Togel Sydney dan Hong Kong Diringkus Polres Lebak

Menurut Shinto, dari 10 kasus perjudian tersebut diamankan 24 tersangka.

Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).

Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

Kemudian, Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55). 

Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 unit handphone berbagai merek untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

Turut diamankan pula uang sebesar Rp 8,3 juta, tiga kartu ATM, satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.

Adapun perjudian, kata Shinto, didominasi oleh judi daring atau online (togel) dan sisanya adalah judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang enam orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat bermacam-macam website judi daring yang digunakan pelaku.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN