GenPI.co Banten - Pria berinisial AK (22) ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan perbuatan terlarang terhadap anak baru gede (ABG), yakni Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
AK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8).
Sebelum melakukan pencabulan, AK berkenalan dengan Bunga melalui Instagram.
Mereka sudah saling kenal selama satu bulan. Bunga sendiri adalah warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap AK bermula saat Bunga meninggalkan rumah pada Senin (1/8) pukul 10:30 WIB.
Orang tua Bunga lantas melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Sehari setelah itu keluarga korban baru mengetahui putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (5/8).
Shinto mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari orang tua Bunga.
Kerja keras Polda Banten berbuah manis. Petugas menangkap AK yang hendak berangkat kerja.
Shinto menjelaskan AK memberikan tiket pesawat kepada korban untuk menyusulnya ke Serang.
"Dua hari bersama pelaku, korban sudah lima kali dicabuli," kata Shinto.
Shinto mengatakan AK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News