Pria 22 Tahun 5 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang ke ABG

06 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Banten - Pria berinisial AK (22) ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan perbuatan terlarang terhadap anak baru gede (ABG), yakni Bunga (16, bukan nama sebenarnya).

AK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8).

Sebelum melakukan pencabulan, AK berkenalan dengan Bunga melalui Instagram.

BACA JUGA:  Profil Kapolda Banten Rudy Heriyanto, Tegas, Gelar Profesor

Mereka sudah saling kenal selama satu bulan. Bunga sendiri adalah warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap AK bermula saat Bunga meninggalkan rumah pada Senin (1/8) pukul 10:30 WIB.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Wanita dalam Karung

Orang tua Bunga lantas melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Sehari setelah itu keluarga korban baru mengetahui putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Wakapolda Banten Bicara Soal Radikalisme, Begini Katanya

Shinto mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari orang tua Bunga.

Kerja keras Polda Banten berbuah manis. Petugas menangkap AK yang hendak berangkat kerja.

Shinto menjelaskan AK memberikan tiket pesawat kepada korban untuk menyusulnya ke Serang.

"Dua hari bersama pelaku, korban sudah lima kali dicabuli," kata Shinto.

Shinto mengatakan AK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr34/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN