Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja, Pria Cilegon Dibayar Rp 450 Ribu

05 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Banten - Pria berinisial MA ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.

Pada awalnya, Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap pria yang mengedarkan sabu-sabu dan ganja.

Petugas pun terus melakukan pemetaan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

BACA JUGA:  2 Hakim Ditangkap, Anggota DPRD Beber Kekecewaan Warga Soal PN

“Pada Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA (22) di rumahnya di daerah Citangkil,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Kamis (4/8).

Dia menjelaskan petugas menemukan beberapa barang bukti, seperti plastik hitam berisi satu paket sabu-sabu.

BACA JUGA:  Lama Diburu, Buronan Ditangkap Polisi Polresta Serang

Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah lakban.

Cukup? Belum. Petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di antara tumpukan pakaian.

BACA JUGA:  Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

“Ada juga satu paket ganja kering di dalam bekas bungkus rokok di bawah kursi ruang tamu serta satu unit handphone, ” ujar Shilton.

Menurut dia, MA mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial RG.

Saat ini RG masuk daftar pencarian orang (DPO). Shilton mengatakan MA mengemas barang terlarang menjadi paket kecil.

“Untuk upah yang diterima MA ialah Rp 450.000 untuk setiap lima gram sabu-sabu dan daun ganja yang diedarkan,” ucap Shilton. (polda banten)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN