GenPI.co Banten - Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah meminta odong-odong tidak beroperasi di jalan raya.
Penegasan terkait aturan berkendara ini diambil usai peristiwa odong-odong tertabrak kereta di Kabupaten Serang yang menewaskan sembilan penumpang.
Fikri menilai, odong-odong yang beroperasi di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Meski begitu, dia tidak melarang odong-odong. Menurut dia, odong-odong bisa beroperasi di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
“Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah,” kata Fikri, dikutip dari Antara, Senin (1/8).
Kendaraan yang telah dimodifikasi ini, kata dia, tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Agar dapat dinyatakan layak, sebuah kendaraan harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan yang dikeluarkan oleh kemenhub.
“Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.
Menurut dia, pelarangan odong-odong beroperasi di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi risiko kecelakaan.
Dia meminta masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan sendiri karena odong-odong yang tidak layak itu dapat membanayakan keselamatan pengguna jalan.
Dia menegaskan pihaknya siap menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan umum sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News