GenPI.co Banten - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menertibkan 3.451 produk kosmetik ilegal dan kadaluarsa yang beredar di pasaran.
Ribuan produk kecantikan ilegal tersebut merupakan hasil penertiban selama periode Juli 2022.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengungkapkan, hasil razia pada minggu ke-3 dan ke-4, ditemukan 3.451 kosmetik ilegal dan kadaluarsa dari 169 item.
Widya mengungkapkan, dari jumlah tersebut terdiri dari lima item kosmetik impor kadaluarsa, tujuh kosmetik lokal kadaluarsa, 47 item kosmetik impor ilegal dan 110 kosmetik lokal ilegal.
“Jumlah temuan total 3.451 dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500,” kata Widya, dikutip dari Antara, Senin (1/8).
Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan banyak produk kosmetik dan obat tradisional mengandung kimia berbahaya yang masuk dalam kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Dari 15 sarana distribusi produk kosmetik yang diperiksa, terdapat 12 sarana yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kita sasar terhadap 15 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, selama semester I tahun 2022, dalam kegiatan sidak, Loka POM Tangerang menemukan 12.562 butir obat terlarang dari 24 item.
“Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir psikotropika, 650 butir obat keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp38.156.416,” ujarnya.
Menurut dia, penemuan tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan peran serta masyarakat agar dapat cerdas dan selalu memastikan produk yang dibeli dalam kondisi baik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News