Waduh, Begini Kronologi Penganiayaan Santri di Tangerang

23 Juli 2022 15:00

GenPI.co Banten - Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk MF (23) karena kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desan Renged, Kecamatan Kresek, Rabu (20/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan kronologis pemukulan santri.

Menurut Raden, sekitar jam 11 malam, korban SA (15) jalan sedang bertugas jaga malam di ponpes. Korban tiba-tiba didatangi pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk dan langsung memukul.

BACA JUGA:  Wah, Ratusan Miras Hasil Razia Dimusnahkan di Pusat Kota

Korban yang masih di bawah umur tersebut tidak dapat melawan. Tidak lama berselang datang seorang pengurus ponpes KRM (43) datang membantu korban.

“Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” ujar Raden, dikutip dari Tribratanews, Sabtu (23/7).

BACA JUGA:  Ramai Promosi Miras, Pemkab: Holywings Ditolak di Lebak

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek dan petugas langsung melakukan pengejaran.

Esoknya tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari ponpes. Kini tersangka berada di Polsek Kresek untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polsek Rajeg Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Tangerang

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN