GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sejumlah tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan belum diperkenankan buka seperti sedia kala.
Hal tersebut dikarenakan wilayah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan PPKM Level 2.
Menurut Davnie, ketentuan penerapan level dua masih sama dengan level selanjutnya, sehingga aturan mengenai pembatasan masih belum berubah.
”Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala,” ujar Benyamin dalam keterangan resminya.
Sedangkan aturan pembukaan tempat makan, fasilitas olahraga di dalam ruangan masih sama seperti sebelumnya, yakni aktivitas di dalam ruangan hanya boleh 50 persen.
Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata Agus Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%.
Satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.
Sementara untuk capaian vaksinasi di Tangerang Selatan masih mencapai 78 persen. Sedangkan angka kesembuhan sudah mencapai 97 persen dan angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 sudah mencapai 86 persen. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News