Begini Proses Pembangunan Huntap di Kabupaten Lebak

20 Juli 2022 10:00

GenPI.co Banten - BPBD Kabupaten Lebak mengajukan e-proposal ke untuk relokasi pembangunan hunian tetap (huntap) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Lebak Irman Utharman berharap, e-proposal untuk korban bencana yang telah dikirimkan dapat disetujui oleh BNPB.

Proposal ini diajukan untuk pembangunan huntap untuk korban bencana alam di Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak tahun 2020.

BACA JUGA:  BPBD Lebak: Kerugian Bencana Tanah Bergerak Capai Rp1,5 Miliar

Karena, saat ini sebanyak 219 kepala keluarga (KK) korban bencana banjir bandang di daerah itu masih menghuni hunian sementara (huntara).

Kondisi huntara para pengungsi cukup memprihatinkan dan rawan terkena penyakit.

BACA JUGA:  Wah, BPBD Catat 277 Bencana Selama Januari-Juni 2022

BNPB siap merealisasikan pembangunan relokasi setelah adanya kepastian lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat menyetujui pembebasan lahan TNGHS seluas 30 hektare untuk relokasi korban bencana alam,” kata Irman, dikutip dari Antara, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  BPBD: Gempa Bayah dengan Magnitudo 4.2 Relatif Aman

Sementara itu, BPBD Lebak juga telah mengukur tanah dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.

Selama ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan rekomendasi lahan TNGHS untuk relokasi pembangunan huntap.

Proses mendapatkan persetujuan lahan TNGHS, BPBD Lebak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu persetujuan lahan TNGHS disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.

Jika disetujui, lahan pembangunan relokasi korban bencana alam akan dilakukan sepenuhnya oleh BNPB.

“Kami pada intinya juga menunggu jawaban persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan lahan TNGHS seluas 30 hektare,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN