GenPI.co Banten - Seorang pria berinisial EW (45) yang diduga perkosa anak kandungnya diamankan jajaran Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan EW dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari korban yang berusia 16 tahun pada Jumat (15/7).
“Setelah mendapatkan laporan, besok harinya pada Sabtu (16/7), tersangka langsung kami tangkap,” kata Raden, dikutip dari Antara, Senin (18/7).
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya usai menonton televisi bersama.
“Korban yang sedang menonton televisi bersama tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar,” jelasnya.
Bahkan, usai memuaskan nafsunya, tersangka meninggalkan anaknya begitu saja.
Dia mengungkapkan, korban berani melapor beberapa hari setelah kejadian dan menceritakan peristiwa tragis yang menimpanya pada ibunya.
Raden mengungkapkan, atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News