Tega Cabuli Anak Kandung, Perbuatan Bejat EW Diganjar 15 Tahun

18 Juli 2022 19:00

GenPI.co Banten - Seorang pria berinisial EW (45) yang diduga perkosa anak kandungnya diamankan jajaran Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan EW dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari korban yang berusia 16 tahun pada Jumat (15/7).

“Setelah mendapatkan laporan, besok harinya pada Sabtu (16/7), tersangka langsung kami tangkap,” kata Raden, dikutip dari Antara, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Begini Kronologi Dukun Cabul Perdaya 2 Gadis di Bawah Umur

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya usai menonton televisi bersama.

“Korban yang sedang menonton televisi bersama tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Bahkan, usai memuaskan nafsunya, tersangka meninggalkan anaknya begitu saja.

Dia mengungkapkan, korban berani melapor beberapa hari setelah kejadian dan menceritakan peristiwa tragis yang menimpanya pada ibunya.

BACA JUGA:  Lama Diburu, Buronan Ditangkap Polisi Polresta Serang

Raden mengungkapkan, atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN