Polisi Polsek Pasar Kemis Beraksi, Pria Muda Ditangkap

16 Juli 2022 21:00

GenPI.co Banten - Pria berinisial MR ditangkap polisi dari Polsek Pasar Kemis karena mengedarkan sabu-sabu.

Pria 28 tahun itu diciduk di kontrakannya di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (11/7).

“Barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi sebagaimana dilansir laman Polda Banten, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  Berikut Kronologi Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional

Dia menjelaskan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari warga yang menyebut MR sering melakukan transaksi narkoba di kontrakan.

Setelah mendapatkan informasi, personel Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

“Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias S (28) di kontrakannya,” jelas Maryadi.

Menurut Maryadi, petugas sempat menggeledah kontrakan MR. Petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 1,53 gram.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diperiksa dan dimintai keterangan, kemudian akan dilakukan pengembangan” terang Maryadi.

Dia menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik bening ukuran kecil.

MR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN