Berikut Kronologi Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional

01 Juli 2022 16:00

GenPI.co Banten - Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangaka sindikat narkoba internasional.

Shinto mengatakan, penangkapan jaringan internasional berawal dari penangkapan ASY (28) di Cikupa pada (18/5) dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Setelah dikembangkan, Polresta Tangerang berhasil menangkap DS (27) dan DM (23) di Sukamulya, Kecamatan Cikupa dengan BB sabu seberat 17,65 gram di kamar DS, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Cikupa

Setelah dikembangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto, dikutip dari Tribratanews, Jumat (1/7).

BACA JUGA:  Polres Serang Bekuk 2 Orang yang Sedang Ambil Paket Sabu di SPBU

Setelah dikembangkan lebih lanjut, penyidik melakukan analisa mendalam dan pengumpulan informasi terkait bandar besar yang berasal dari luar Banten.

Menurut Shinto, pada Minggu (26/6) di sekitar Tol Cikampek sebuah mobil yang dikemudikan BY (54).

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Sita Sabu Seberat 43 Kg

Setelah diperiksa di dalam mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.

Di saat yang bersamaan, kata Shinto, penyidik menangkap RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Dari beberapa penangkapan, Polda Banten berhasil menyita barang bukti sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir Ekstasi, selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap.

Tujuh tersangka yang diamankan antara lain: ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil. Kemudian MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang.

“BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN