GenPI.co Banten - Korban tanah bergerak di Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mendapat Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah daerah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, jumlah penerima DTH adalah enam kepala keluarga (KK).
Rizky menuturkan, besaran DTH yang diberikan kepada korban bencana tanah bergerak sebesar Rp3 juta per KK dengan rincian Rp500 ribu selama enam bulan.
“Kami berharap DTH itu dapat dimanfaatkan untuk menyewa atau mengontrak rumah sebelum diperbaiki rumah mereka,” kata Rizky, dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
DTH untuk korban tanah bergerak disalurkan langsung melalui rekening bank untuk mengantisipasi terjadinya pungutan atau potongan.
Dana tersebut akan digunakan untuk menyewa rumah selama menunggu pemda membangun hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana.
Menurut Febby, saat ini BPBD Kabupaten Lebak sedang berfokus untuk mengupayakan korban tanah bergerak direlokasi ke tempat yang lebih aman untuk membangun Huntap.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah merealisasikan pembangunan jalan penghubung antar desa yang ambles sepanjang 70 meter dengan kedalaman dua meter.
“Kami berharap pekan depan ruas jalan antardesa itu bisa dilintasi untuk menopang perekonomian masyarakat setempat,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News