Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Dinas di Kota Serang

15 November 2023 13:00

GenPI.co Banten - Polresta Serang, Banten, menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinisial SDI (24).

Pelaku ditangkap di kontrakannya, Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/11).

Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto di Serang, Selasa (14/11).

BACA JUGA:  Disperkim: Kawasan Kumuh di Kota Serang Capai 271 Hektare

"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor  dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," katanya. 

Sebelumnya, Polresta Serang mendapat laporan terkait pencurian sepeda motor dinas bernomor polisi A 5097 E.

BACA JUGA:  KPU: Keterwakilan Perempuan di Kota Serang Tak Penuhi Target

Kejadian tersebut terjadi di halaman parkir kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.

"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," katanya. 

BACA JUGA:  Disperkim: Jumlah Rumah Tak Layak Huni di Kota Serang Terus Berkurang

Dari hasil rekaman tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan saat mencuri.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.

Atas tindakannya, SDI dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN