GenPI.co Banten - Polresta Serang, Banten, menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinisial SDI (24).
Pelaku ditangkap di kontrakannya, Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/11).
Hal itu disampaikan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto di Serang, Selasa (14/11).
"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," katanya.
Sebelumnya, Polresta Serang mendapat laporan terkait pencurian sepeda motor dinas bernomor polisi A 5097 E.
Kejadian tersebut terjadi di halaman parkir kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.
"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," katanya.
Dari hasil rekaman tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan saat mencuri.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.
Atas tindakannya, SDI dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News