GenPI.co Banten - Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang, di Kecamatan Cikupa, Senin (20/6).
Kedua tersangka ditangkap tersebut berinisial DS (2) dan DM (23) dengan barang bukti seberat 17,65 gram.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, di Tangerang mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan, tepatnya di daerah Cikupa.
Gade mengatakan, tersangka telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tujuh kali di berbagai daerah.
“Keuntungan yang diperoleh, mereka dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dan dijanjikan akan diberi uang Rp1,5 juta setiap 100 gram sabu-sabu yang berhasil diantar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada transaksi narkotika.
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung datang ke tempat di mana tersangka tinggal.
“Perlu waktu beberapa hari kami mengidentifikasi pelaku. Namun, setelah mendapat profil lengkap, maka personel Satnarkoba langsung melakukan penangkapan pelaku,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Gede.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News