Wah, Polda Banten Ungkap Kasus Porstitusi Online di Pantai Pijat

16 Juni 2022 21:00

GenPI.co Banten - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus porstitusi online menggunakan media sosial MiChat di Panti Pijat Spa Rahayu di Ruko Mardigrass, Kecamatan Panongan, Selasa (31/5).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada kasus ini pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama berinisial NA alias Nada (22) yang berperan sebagai operator dan menerima dana transaksi.

BACA JUGA:  Kemenkes Tetapkan Kabupaten Tangerang Bebas Frambusia

Sedangkan tersangka berikutnya adalah HG alias Ompong (42) sebagai pemili tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan sebilan therapist berusia di bawah 25 tahun.

Shinto mengungkapkan, pihaknya mengungkap perkara porstitusi online yang menggunakan media sosial MiChat untuk bertransaksi dengan porstitusi.

BACA JUGA:  Kabupaten Tangerang Puas di Posisi ke-5 POPDA X Banten 2022

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy mengatakan, pelaku menjaring tamu dengan menawarkan layanan lewat MiChat.

Pelaku membagikan nomor WA operator agar dapat memilih calon therapist dan melakukan negosiasi harga.

BACA JUGA:  Diskominfo Jalin Kemitraan dengan Universitas di Kota Tangerang

“Pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” ungkap Wendy, dikutip dari Antara, Kamis (16/6).

Menurut Wendy, bisnis porstitusi online ini telah berlangsung sejak dua bulan silam. Setiap transaksi, kata Wendy, porstitusi online mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk short time.

“Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” jelas Wendy.

Pada kasus ini, pihaknya mendapat barang bukti berupa dua handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN