Sidak Toko Obat, 2 Apotek Tak Berizin di Tangerang Ditertibkan

28 April 2022 04:00

GenPI.co Banten - Dua apotek tak berizin ditertibkan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia PC IAI.

Apotek tak berizin tersebut ditemukan saat dilaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4).

Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, dua apotek tersebut telah mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  12 Barang di Retail Tangerang Diamankan Loka POM, Apa Saja?

Dua apotek tanpa izin tersebut akan dibina untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum Kembali beroperasi.

“Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” kata Desi, dikutip dari Antara, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Waduh! Jual Heximer dan Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Loka POM

Dia mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan hati-hati memilih tempat berizin dan cek kemasan izin label dan tanggal kadaluarsanya.

Desi juga berharap agar melalui sidak rutin tersebut tidak ada toko kosmetik dan obat-obatan yang menjual secara ilegal alias tanpa izin.

BACA JUGA:  Waduh! Toko Kosmetik Ini Gila, Jual Ratusan Hexymer Tanpa Izin

Karena, menurut dia, distribusi obat yang tidak berizin dapat membahayakan masyarakat.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN