Tak Puas, Mahabidik Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Metro

22 April 2022 04:00

GenPI.co Banten - Kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditanggapi oleh Mahabidik Indonesia dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Ketua Mahabidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengaku pihaknya telah membuat laporan ke polda terkait dugaan kasus penggelapan pajak.

Tujuan pelaporan ini, kata Ojat, adalah karena niat baik untuk mendudukkan persoalan dugaan penggelapan ini agar dapat diungkap kebenarannya.

BACA JUGA:  Dugaan Penggelapan Tanah, Kuasa Hukum Asrofi: Pelapor Tak Paham

“Saat ini kan seolah-olah ada pembiasan bahwasanya masalah ini sudah selesai,” kata Ojat, dikutip dari Antara, Rabu (20/4).

Dia mempersilahkan penyidik untuk menginvestigasi atau memproses hukum persoalan yang menimpa Samsat Kelapa Dua Kabuapten Tangerang.

BACA JUGA:  Inspektorat Banten Audit Penggelapan PKB di Samsat Kelapa Dua

“Jangan sampai orang-orang lain yang mengklaim ada Z, A dan sebagainya. Seolah-olah kita menghakimi merekalah yang berbuat,” tuturnya.

Menurut dia, pihak yang seharusnya menentukan adalah penyidik dan bukan pemprov.

BACA JUGA:  Kasus Covid di Kabupaten Tangerang Turun, Sebegini Jumlahnya

Meski proses pengumpulan barang bukti sudah dilakukan, kata Ojat, apa yang dilakukannya adalah bentuk partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Dalam undang-undang tipikor itu memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan secara kelembagaan terkait dugaan penggelapan bea balik nama kendaraan dengan cara memalsukan surat keterangan kewajiban pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLJ.

“Yang diduga dipalsukan itu notice atau berupa surat ketetapan pembayaran pajak," katanya.

Dia meminta agar dalam kasus dugaan penggelapan ini ada proses penegakan hukum tanpa bermaksud memojokkan.

Karena, dalam kasus dugaan penggelapan ini ada tiga tindak pidana yang terjadi, satu pemalsuan dokumen, ada dugaan dua notice yang dobel kemudian notis pembayaran asli BBNk 1 dan notis BBNKB 2.

“Modus penggelapannya dan juga ada pembiaran oleh pejabat di atasnya. Karena ini diduga sudah lebih dari tiga bulan terjadi,” ungkap Ojat.

Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit inspektorat Banten. Meski dia mengaku bila meragukan kapasitas inspektorat dalam mengaudit kasus ini.

“Tapi saya berharap bisa fair. Saat ini yang katanya ada pengembalian Rp6 miliar itu sumbernya dari mana,” kata Ojat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN